Jumat, 23 September 2011

perda kesehatan Jabar No 11 tahun 2011 tentang penyelenggaraan kesehatan


Dalam rangka mencapai visi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, “Tercapainya masyarakat Jawa Barat yang mandiri, dinamis dan sejahtera”, sinergitas antar seluruh pelaku pembangunan adalah hal yang sangat penting. Paradigma sehat dan sejahtera, termaktub dalam UU No 23 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
Kesinambungan dan keberhasilan pembangunan kesehatan antara lain ditentukan oleh tersedianya pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan dengan berpedoman pada Sistem Kesehatan Nasional (SKN) dan diterjemahkan dalam bentuk peraturan petunjuk operasional yang termaktub dalam Sistem Kesehatan Provinsi (SKP).
SKP ini diharapkan dapat dapat merespon semua tantangan pembangunan kesehatan masa kini maupun mendatang di Jawa Barat. Adanya SKP ini menjadi sangat penting sejalan dengan kompleksitas perkembangan demokrasi, sedentralisasi dan globalisasi.
Dari 6 pertemuan penyempurnaan substansi rancangan peraturan daerah penyelenggaraan kesehatan dalam kerangka SKP Jawa Barat, pertemuan ini adalah pertemuan terakhir. Raperda penyelenggaraan Kesehatan terdapat 18 bab dan 57 pasal serta penjelasan. Sedangkan pada Sistem Kesehatan Propinsi Jawa Barat menetapkan 9 Subsistem yaitu Upaya Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan, SDM Kesehatan, Sediaan Farmasi, Alkes dan Makanan, Manajemen dan Informasi Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat, Pengembangan Iptek dan Litbangkes, Regulasi  & Kemitraan.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Kesehatan sudah beberapa kali dibahas pada panitia khusus (Pansus) DPRD. Pembahasan ini menghasilkan masukan dan kesepakatan tentang beberapa perubahan pada Raperda ini, beberapa diantaranya masukan tentang pengelolaan bencana dan porsi pembiayaan kesehatan di Provinsi. Masukan ini pada akhirnya membuat Raperda semakin sempurna.
Pertemuan penyempurnaan ini perlu diselenggarakan agar Raperda ini secara substansi memiliki kesempurnaan dan keselarasan antara Batang Tubuh, Penjelasan dan Lampiran sehingga semua unsur yang terlibat dapat melihat potensi-potensi komponen sistem dalam mencapai masyarakat yang sehat dan sejahtera di Propinsi Jawa Barat.


A.    Dasar Hukum
·         Pencasila Sila V.
·         UUD 1945 (Amandemen).
·         UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
·         UU No 17 Tahun 2007 tentang RPJPN(Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional).
·         UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
·         UU Nomor 44 tentang Rumah Sakit.
·         UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
·         PP No 38 Tahun 2007.
·         Perda Jabar No 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemprov Jabar.